Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat Desa,dapat di artikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat di Desa, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa dialokasikan untuk medanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pembangunan wirausaha,peningkatan pendapatan serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat desa, antara lain:
1.Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi,permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan,
2.Dukungan kegiatan yang baik yang di kembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, maupun oleh kelompok atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya
3.Bantun peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan desa
4.Pengorganisasian masyarakat,fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar masyarakat di Desa (Community Centre),
5.Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta danketersediaan atau keberfusian tenaga medis/swamedikasi di desa,
6.Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/ pantai desa dan Hutan/pantai kemasyarakatan,
7.Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup,
8.Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisi kebutuhan desa dan telah di tetapkan dalam musyawarah desa.
![]() |
| Fasilitasi Perencanaan Pembangunan |
#MODUL PELATIHAN PRATUGAS PENDAMPING DESA#





Komentar
Posting Komentar